Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?

- Kamis, 06 Maret 2025 | 21:20 WIB
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?

POLHUKAM.ID - Sejumlah wilayah di Jakarta terendam banjir sejak Senin, 3 Maret 2025. 


Banjir itu terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan luapan sejumlah sungai yang melintasi Jakarta. 


Bahkan hingga Rabu siang, 5 Maret pukul 12.00, sebanyak 36 rukun tetangga (RT) di tiga wilayah Jakarta masih terendam banjir.


"Kami mencatat saat ini genangan terjadi di 36 RT yang terdiri dari Jakarta Barat 9 RT, Jakarta Selatan 13 RT dan Jakarta Timur 14 RT," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Mohamad Yohan, Rabu, seperti dikutip dari Antara.


Sebelumnya, BPBD mencatat sejumlah daerah di Jakarta dengan ketinggian banjir paling tinggi mencapai 250 sentimeter hingga Rabu pagi, pukul 07.00 WIB. 


Daerah tersebut adalah Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan dan Kelurahan Kampung Melayu Jakarta Timur.


Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengungkapkan bahwa banjir di Jakarta dipicu oleh hujan berintensitas tinggi yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya sejak Ahad, 2 Maret 2025. 


Kondisi ini menyebabkan Bendung Katulampa di Bogor, Jawa Barat, mencapai status siaga, sehingga air dari Kali Ciliwung meluap dan menggenangi beberapa wilayah di Jakarta.


Melansir dari laporan Tempo edisi 21 Mei 2007 bertajuk “Pejabat di Puncak, Banjir di Jakarta,” tim investigasi majalah mencatat ada sekitar 400-an vila liar di sekitar Bukit Citamiang, Tugu Utara, Puncak, Bogor. 


Ratusan vila itu menutupi tanah di sebuah wilayah di Puncak yang berperan penting untuk penyerapan aliran Kali Ciliwung dan penangan banjir di Jakarta, Bogor, Depok, dan sekitarnya.


Selain itu, vila yang dimiliki oleh para mantan pejabat, pengusaha, dan terbanyak para jenderal, tersebut juga berdiri di atas tanah negara dan didirikan tanpa surat izin mendirikan bangunan (IMB).


Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Cipta Karya, Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan, tanah di wilayah tersebut seharusnya dibiarkan terbuka karena berfungsi sebagai spons penyerap air hujan. 


Area tersebut dirancang untuk menampung air sebanyak mungkin ke dalam tanah agar mengurangi aliran air ke Sungai Ciliwung. 


Oleh karena itu, pembangunan di kawasan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan.


Akibat tanah yang semakin kedap air karena keberadaan vila dan fasilitasnya, wilayah Citamiang, Cisuren, Baru Jeruk, Baru Kiara, dan Pasir Ipis di Tugu Utara mengalami peningkatan aliran air hujan yang tidak terserap dengan baik. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler