Kasus Pertamina, MA, DPR, PLN, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Kemendag, Kemenag, dll membuka mata kita bahwa korupsi bisa terjadi dimana saja, mungkin yang tertangkap itu sial, karena diyakini yang tidak tertangkap jauh lebih banyak. Oleh karena itu niat menumpas korupsi perlu didukung oleh semua rakyat Indonesia.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki system dan manajemen kuratif & preventif:
1. Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil:
a) Mencabut semua UU yang membuka peluang Korupsi: seperti antara UU No 6 Tahun 2023, UU No 3 Tahun 2020, UU No 17 Tahun 2023 tentang “Kesehatan”, UU No 19 Tahun 2019.
b) Memperbaiki ETIKA, MORAL para penegak hukum: di KPK, kepolisian, dan kejaksaan, dan seluruh instansi pemerintah dengan menempatkan anggota yang memiliki Intergitas sebagai pemimpinnya. Melakukan “sumpah & pengawasan bersama” di setiap unit untuk tidak melakukan korupsi
c) Menindak tegas anggota pelaku korupsi: Hukuman yang lebih berat harus diberikan kepada anggota pelaku korupsi, tanpa pandang bulu. Ini merupakan contoh yang baik di internal instansi.
d) Memperbaiki sistem peradilan: Proses hukum yang transparan dan akuntabel perlu diwujudkan untuk mencegah intervensi dan praktik korupsi di pengadilan. Semua harus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh semua elemen termasuk perorangan.
e) Memperkuat posisi Pengawasan: SPI (Satuan Pengawasan Intern) di BUMN, BPK, BPKP dan Inspektorat di setiap Kementerian, TNI, Kepolisian, Pemda dan Bea Cukai.
2. Pencegahan Korupsi:
a) Merampingkan Kabinet: & Mengganti seluruh anggota kabinet yang orientasinya menjadi koruptor dan non professional.
b) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Pemerintah perlu membuka akses informasi publik seluas luasnya, terutama terkait anggaran, pengadaan barang/jasa, dan perizinan.
c) Menutup peluang korupsi dengan memperkuat pengawasan internal di segala bidang terutama yang terkait dengan Pelayanan publik,
d) Menerapkan Early Warning System kontrol indikasi adanya korupsi, seperti gaya hidup, kekayaan, penempatan personil bermasalah, dll. dan menerbitka PERPPU Perampasan aset.
e) Mengajak partisipasi masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan dalam mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan dugaan korupsi.
f) Pejabat dilarang menjadi Pengurus Partai, Pengusaha atau pemilik Usaha, karena akan terjadi konflik kepentingan
3. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat & Perlu Reformasi Sistem dan Kebijakan
a) Mendorong peran aktif media dan masyarakat sipil: Melaporkan adanya indikasi kecurangan atau korupsi lewat Pos Pengaduan, Media Electronik yang khusus dibuat oleh apparat penegak hukum di setiap daerah sejak di Kelurahan sampai tingkat Kementerian.
b) Menerapkan sistem meritokrasi: Hindari menempatkan orang partai di Kementerian dan BUMN. Pengangkatan Direksi, Komisaris BUMN, pejabat publik harus didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan pada koneksi, nepotisme dan transaksi jual beli jabatan.
Momentum pemberantasan korupsi pada kasus Pertamina ini harus dipelihara, dengan menugaskan BPKP, BPK, Inspektorat dan SPI di BUMN, BUMD semakin ketat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani/Nelayan/Peternak, lewat peningkatan produktivitas dan pemanfaatan lahan tidur/terlantar.
Para Menteri termasuk Presiden dilarang merekrut atau menempatkan pengurus atau petugas partai untuk menjadi staf di berbagai Kementerian dan BUMN.
Kunci keberhasilan memnumpas korupsi adalah jika Prabowo legowo melepaskan Jokowi dan Gibran, dan para Menterinya agar ditangkap dan diadili terkait kasus Korupsi dan KKN nya. ***
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur