Kasus Pertamina, Indikasi Prabowo Rela Melepas Jokowi dan Gibran Cs Ditangkap Serta Diadili!

- Minggu, 09 Maret 2025 | 13:05 WIB
Kasus Pertamina, Indikasi Prabowo Rela Melepas Jokowi dan Gibran Cs Ditangkap Serta Diadili!


Kasus Pertamina, Indikasi Prabowo Rela Melepas Jokowi dan Gibran Cs Ditangkap Serta Diadili!


Oleh: Memet Hakim

Pengamat Sosial. Wanhat APIB & APP TNI


Korupsi seolah sudah menjadi budaya di negeri kita, padahal korupsi itu lebih jahat dari pencuri, jambret bahkan garong sekalipun. 


Korupsi itu dasarnya adalah keserakahan, pelanggaran Etika & Moral serta merupakan pelanggaran hukum. 


Parahnya korupsi ini banyak dilakukan oleh aparat yang mengerti hukum dan para petugas pencegah dan pemberantas korupsi. 


Dalam banyak kasus anggota Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman bahkan KPK sendiri pelakunya. 


Puncaknya Presiden, pemimpin negeri ini justru diduga ikut melakukan korupsi, dengan berbagai cara. 


Untuk melindungi dirinya dan para pembantunya sampai membuat aturan untuk mengamankan tindakannya. Tidak ketinggalan para anggota DPR juga banyak terlibat dan menjadi koruptor besar.


Alhamdulillah Prabowo, presiden baru Indonesia, telah bertekad untuk menumpas korupsi, bahkan jika perlu mengejar koruptor sampai “Antartika”. 


Semangat Prabowo tentu saja akan mendapatkan perlawanan dari para koruptor kecil sampai besar, ini tugas mulia menyelamatkan negeri yang telah banyak rusak oleh tikus dan bandit negeri. 


Sayangnya Prabowo tidak memiliki pembantu yang mampu mewujudkan niatnya itu. 


Niat saja tidaklah cukup, perlu tindakan dan contoh nyata yang kesannya tidak pilih pilih, itulah sebabnya Menteri yang dapat menjabarkan secara konsepsional, membuat system, menutup peluang korupsi dan ahli di dalam manajemen.


Undang-undang yang mengatur Pemberantasan Korupsi  seperti Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang “Hukum Acara Pidana”, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang “Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” dan berbagai UU perubahan atau pendukung telah tersedia.


Tetapi ada pula UU yang justru membuka peluang Korupsi, adanya “Omnibus law, 5 Oktober 2020” seperti UU No 6 Tahun 2023 tentang “Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU”, UU No 3 Tahun 2020 tentang “Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, UU No 17 Tahun 2023 tentang “Kesehatan”, UU No 19 Tahun 2019 tentang “Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.


Jadi korupsi ini dengan UU diatas seolah diberi jalan khusus agar para pelakunya lebih aman, artinya ada niat jahat  dari pemimpin bangsa ini untuk menghancurkan negeri, bukan sekedar mencuri uang. 


Korupsi seperti adalah merupakan Kejahatan Luar Biasa. Kita bedakan antara korupsi untuk kebutuhan perut, keserakahan dan untuk menghancurkan Negeri. Saya tidak tahu apakah para petugas Hukum menyadari atau tidak perbedaannya.


Penindakan pada pelaku korupsi secara parsial atau spot seperti sekarang ini, tentu tidak akan menyelesaikan masalah. 


Selama penyebabnya berupa UU,  Peraturan, terduganya tidak dibuang dulu, maka korupsi akan tetap eksis. 


Demikian juga para pengusaha merangkap penyuap dan pengatur bisnis legal/illegal harus diisolasi dan diberikan hukuman.


Memberantas korupsi yang telah membudaya membutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.


Halaman:

Komentar

Terpopuler