Konon Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega. Menanggapi hal itu, Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai unggahan Ruhut merupakan karya seni.
"Ini, kan, karya seni yang tidak bisa dinilai melalui pendekatan hukum pidana," ujar Petrus saat dihubungi pada Kamis (12/5). Menurut Petrus, objek dari unggahan Ruhut Sitompul itu adalah seorang tokoh yang mewakili masyarakat dari berbagai suku.
Terlebih lagi, Anies Baswedan merupakan Gubernur DKI Jakarta yang di dalamnya terdapat masyarakat dari semua suku dan budaya yang berasal dari seluruh Indonesia.
Praktisi hukum tersebut memandang pakaian adat yang dikenal Gubernur DKI Jakarta dalam unggahan itu tidak menghina budaya mana pun.
"Penggunaan atribut budaya Papua oleh Anies Baswedan, sah-sah saja. Tidak ada unsur pornografi, unsur asusila, unsur pencemaran nama baik budaya Papua, apalagi budaya Betawi," tutur Petrus.
Selain itu, dia menyebut meme Anies mengenakan busana Papua lainnya juga sudah beredar luas di media sosial.
Foto tersebut menurutnya tidak dipermasalahkan dari sudut pandang seni budaya, etika maupun hukum. "Sehingga tidak beralasan memidanankan Ruhut Sitompul melalui laporan pidana kepada pihak Kepolisian," ujar Petrus.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Cair 5 Juni, Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Mekanismenya
Disuruh Mertua Antar Hasil Panen, AR Malah Tergoda Lihat Adik Ipar Seorang Diri di Rumah, Terjadilah...
Cerita Jokowi Tak Tahu Siapa Itu Purwoko, Tegaskan Nama Masa Kecilnya Mulyono, Begini Asal-usulnya
Sejumlah Anggota GRIB Jaya yang Diduga Duduki Lahan BMKG Diangkut Polisi, Posko Ormas Hercules Diratakan