Pilpres mendatang juga tidak akan diikuti Erdogan karena sudah tidak bisa lagi mencalonkan lagi setelah dua periode dalam sistem baru.
Penangkapan tersebut menyusul penggeledahan di rumah Imamoğlu pada hari Selasa, yang dilakukan sehari setelah sebuah universitas membatalkan ijazahnya, yang pada dasarnya mendiskualifikasi tokoh oposisi populer tersebut untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden berikutnya.
Memiliki gelar universitas merupakan prasyarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum berdasarkan hukum Turki.
Universitas Istanbul membatalkan ijazah Imamoğlu, dengan alasan dugaan penyimpangan dalam pemindahannya tahun 1990 dari sebuah universitas swasta di Siprus utara ke fakultas administrasi bisnisnya.
Keputusan untuk membatalkan ijazah İmamoğlu diambil oleh dewan direktur Universitas İstanbul.
Putusan tersebut mencabut ijazah 38 orang, termasuk İmamoğlu, dengan alasan “ketidakabsahan” dan “kesalahan yang jelas” sebagai alasan pembatalan.
Hukum Turki mengharuskan kandidat presiden memiliki gelar pendidikan tinggi. Dengan demikian İmamoğlu tidak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden.
Sementara kandidat kuat Capres dari parat penguasa AKP yang bakal menggantikan Erdogan adalah Hakan Fidan yang saat ini menjabat Menlu Turki.
Sumber: Guardian
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!