Pelaku memasang kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus, atau junction port di bawah dispenser, yang tersambung pada panel listrik.
Selanjutnya, volume BBM berjenis Pertalite dan Pertamax yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 milliliter (ml) sampai dengan 840 ml per 20 liter.
"Konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun Rp 3,4 miliar," kata Budi.
Saat ini, SPBU tersebut sudah tidak beroperasi lagi dan kasusnya didalami lebih lanjut oleh Polri.
Lebih lanjut, kata Budi, Kementerian Perdagangan akan lebih ketat dalam mengawasi SPBU sehingga masyarakat tidak dirugikan, khususnya dalam periode Ramadhan dan Lebaran 2025.
"Jadi kita akan terus melakukan bersama-sama dengan Polri dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa takaran BBM ini yang dilakukan adalah takaran Pertalite dan Pertamax. Jadi kita pastikan bahwa masyarakat, konsumen akan mendapatkan takaran bahan bakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Budi.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras