Ia juga menyebut DPR terlihat seperti mengejar target untuk segera mengesahkan revisi ini sesuai dengan keinginan pemerintah dan TNI.
“Seperti kejar target, dalam proses legislasinya DPR seakan sengaja mengabulkan permintaan pemerintah, dalam konteks ini adalah TNI,” jelasnya.
4. Memanfaatkan kelengahan publik
Halili juga menyoroti waktu pengesahan revisi UU TNI yang dilakukan saat bulan Ramadhan.
Ia menduga strategi ini digunakan untuk mengurangi kritik dan penolakan dari masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tahu bahwa perhatian publik lebih banyak tertuju pada aktivitas ibadah dan persiapan Lebaran, sehingga revisi UU ini dibahas pada waktu yang dianggap minim resistensi.
Sebelumnya, Halili mengungkap, ada beberapa hal yang layak dikhawatirkan apabila TNI merambah ke dunia sipil.
Itu termasuk, menguatnya militerisme dalam tata kelola pemerintahan, merusak tatanan birokrasi, hingga mengikis demokrasi.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, juga menilai kurang pas jika TNI aktif menduduki jabatan sipil.
Berbeda dengan sipil yang dapat bersikap kritis, menurutnya, TNI dididik tidak berpikir kritis dan dilarang mempertanyakan perintah komandan atau atasan.
“Selalu taat, tunduk, tidak akan protes dan selalu siap melaksanakan perintah. Itu bentuk tentara yang baik,” kata Bivitri pada Rabu (19/3/2025).
Untuk apa RUU TNI disahkan?
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disetujui untuk memperjelas batasan TNI aktif untuk masuk di ranah jabatan sipil.
“Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun,” kata Sjafrie, dikutip dari Antara, Kamis.
Sjafrie mengatakan, TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.
Adapun sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, ia memastikan bahwa TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia.
Menurut dia, UU TNI sebelumnya sebenarnya telah mengatur bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional.
Namun, seiring perkembangan dinamika lingkungan strategis, termasuk perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI untuk bertransformasi.
Sjafrie mengeklaim, transformasi ini dilakukan untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional sebagai negara yang berdaulat.
“Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Jakarta Lumpuh! Ribuan Buruh dan Guru Madrasah Swasta Serbu Istana & DPR, Ini 5 Tuntutan yang Bikin Pemerintah Kelabakan
Viral! Oknum Brimob Catcalling di Trotoar, Langsung Dihajar Propam
Viral Gaya Hidup Mahasiswi UNS Penerima KIP: Ditemukan Dugem, Circle Hedon, tapi ke Kampus Jalan Kaki, Ini Fakta di Baliknya!
Deddy Corbuzier Resmi Diceraikan Sabrina: Terkadang Cinta Tak Cukup