POLHUKAM.ID - Aksi kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Surabaya, Jawa TImur.
Seorang wartawan bernama Rama Indra Surya (24), jurnalis Beritajatim jadi korban pemukulan saat meliput aksi demo menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025).
Rama pun mengalami luka di pelipis kanan, kepala, hingga bibir akibat pukulan.
"Luka-luka ini akan saya visum," kata Rama, dikutip dari TribunJatim.com.
Penganiayaan tersebut bermula saat terjadi kericuhan di depan Gedung Grahadi.
Saat itu, ia berada di belakang barikade polisi yang membawa tameng.
Massa pun berusaha didorong mundur oleh polisi.
Rama yang melihat polisi memukuli demonstran pun langsung merekam kejadian tersebut.
Namun, setelah merekam, HP miliknya justru direbut paksa.
Ia juga mengaku dikerumuni polisi berseragam maupun yang tidak berseragam untuk dipaksa menghapus video tersebut.
Bahkan, ia dipukuli saat berada di situasi tersebut.
Meski Rama menunjukkan kartu tanda wartawannya, ia tetap mendapat intimidasi dengan dipukul pakai tangan kosong dan kayu.
"Saya sudah bilang saya reporter Beritajatim dan menunjukkan ID card,"
"Tapi mereka tetap berteriak suruh hapus video, merebut handphone saya, dan mengancam akan membantingnya," tutur Rama.
| Rama Indra Surya didampingi kuasa hukum melaporkan aksi penganiayaan ke Polda Jatim. |
Sementara itu, jurnalis Suara Surabaya bernama Wildan Pratama mendapatkan intimidasi dengan dipaksa menghapus foto demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan dalam Gedung Negara Grahadi oleh seorang polisi.
Bahkan, Wildan dipaksa menghapus foto tersebut hingga ke folder sampah.
Menanggapi apa yang dialami rekan jurnalisnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, M Yazid menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius.
Pasalnya, profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang.
Ia pun meminta pelaku untuk ditindak secara tegas.
"Kami meminta agar pelaku ditindak tegas,"
"Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan hukum yang berlaku," ujar Yazid, dikutip dari TribunJatim.com.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Muhammad Suaeb menyebut bahwa dua kejadian tersebut menciderai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Ia pun mengaku tak akan tinggal diam saat mengetahui kejadian tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” tegas Suaeb.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai