TNI vs POLRI: Reformasi atau Kudeta Demokrasi?

- Kamis, 03 April 2025 | 09:20 WIB
TNI vs POLRI: Reformasi atau Kudeta Demokrasi?


TNI vs POLRI: Reformasi atau Kudeta Demokrasi?


Oleh: Ali Syarief

Akademisi


Perubahan dalam regulasi TNI dan Polri selalu menjadi topik yang sensitif dan sarat dengan kepentingan politik. 


Reformasi institusi keamanan di Indonesia bukan hanya soal memperkuat pertahanan dan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. 


Esai ini membahas perbedaan mendasar antara Undang-Undang TNI yang baru dan Rancangan Undang-Undang Polri, serta implikasi yang ditimbulkannya terhadap supremasi sipil, profesionalisme institusi, dan potensi tumpang tindih kewenangan. 


Semoga tulisan ini dapat memberikan wawasan bagi para pembaca dalam memahami dinamika kebijakan keamanan nasional saat ini.


Pendahuluan Keamanan dan pertahanan negara merupakan dua aspek krusial dalam menjaga stabilitas nasional. 


Dalam sistem Indonesia, peran ini diemban oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 


Perubahan regulasi yang terjadi dalam Undang-Undang TNI yang baru serta penyusunan Rancangan Undang-Undang Polri mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan reformasi institusi keamanan. 


Namun, perubahan ini juga menimbulkan berbagai perdebatan, terutama terkait batasan peran masing-masing institusi.


TNI dan Perluasan Peran dalam Urusan Sipil Salah satu aspek paling kontroversial dalam UU TNI yang baru adalah perluasan peran TNI dalam ranah sipil. 


Perubahan ini memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga pemerintahan, yang sebelumnya terbatas. 


Sementara hal ini diklaim dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antara sipil dan militer, banyak pihak yang mengkhawatirkan potensi kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah mendominasi pemerintahan di era Orde Baru.


Selain itu, UU ini juga memperkuat doktrin pertahanan negara dengan menegaskan integrasi antara militer dan unsur pertahanan rakyat. 


Ini dapat diartikan sebagai upaya memperkuat ketahanan nasional di tengah ancaman global yang semakin kompleks. 

Halaman:

Komentar