POLHUKAM.ID - Roy Bimaz Sandi, 32 tahun, karyawan PT. Hijau Priyan Perdana (HPP), diamankan Polsek Panai Tengah karena membunuh seorang Satpam, Jumat (4/4/2025). Korban dibunuh karena diduga selingkuh dengan istri tersangka.
"Pelaku langsung menyerahkan diri usai kejadian dan kini telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Panai Tengah AKP Basyar.
Korban yang meninggal dunia diketahui berinisial RRS, 40 tahun, seorang security atau Satpam PT. HPP yang tinggal di Desa Sei Nahodaris, Panai Tengah. Sementara rekannya, PS, 32 tahun, juga security di perusahaan yang sama, mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.
Dalam peristiwa ini, sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, antara lain sebilah egrek yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Supra X warna merah, serta pakaian korban.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian dada, tangan, dagu, dan jari yang menyebabkan korban meninggal dunia di klinik perusahaan.
Meski begitu, polisi belum mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka yang tinggal Dusun 7 Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
"Sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan penyidik masih mendalami lebih lanjut motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut," ujarnya.
Sumber: mistar
Artikel Terkait
Tuding Akbar Faizal Tebar Hoax Irjen Karyoto Ngamuk, Dede Budhyarto Bungkam Ditantang Buktikan
Demi Lawan El Rumi, Jefri Nichol Ngaku Sampai Makan Babi untuk Naikkan Berat Badan: Netizen Geram!
Trump akan Usir Gelandangan dari Washington DC
Daftar 20 Nama Terduga Pelaku Penganiayaan Prada Lucky, Kronologi Penyiksaan Keji dari Hari ke Hari