Jokowi Tak Layak Dapat Rumah Negara: Presiden Abnormal Tak Pantas Diistimewakan!
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pemberian hadiah berupa tanah dan rumah kepada Presiden Joko Widodo sebagai mantan presiden oleh negara merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.
Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa fasilitas tersebut hanya diberikan kepada mantan presiden dan/atau wakil presiden yang berhenti dengan hormat.
Berdasarkan implementasi Perpres tersebut, Jokowi dikabarkan telah mendapatkan sebidang tanah seluas 9.000 meter persegi.
Namun belakangan, tanpa kejelasan dasar pertimbangan, luas tanah tersebut berubah menjadi 12.000 meter persegi atau setara 1,2 hektare.
Lahan tersebut terletak di tepi Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, dan kini sudah dibersihkan serta dipagari.
Proyek ini ditujukan sebagai rumah pensiun untuk Jokowi, yang menurut pernyataan Kementerian Keuangan akan dibangun sesuai ketentuan dalam Permenkeu No. 120/PMK.06/2022.
Yang menjadi catatan penting, lokasi tersebut dipilih atas permintaan langsung dari Jokowi.
Ia juga berharap rumah itu nantinya menjadi hak milik yang dapat diwariskan kepada anak-anaknya, termasuk Gibran Rakabuming Raka — yang terseret dugaan kasus akun Fufu Fafa, serta Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, yang semuanya sempat dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi dan korupsi semasa Jokowi masih menjabat. Namun, hingga kini tak jelas kelanjutan proses hukum laporan-laporan tersebut.
Kontroversi Ijazah Jokowi: Pertanyaan Fundamental tentang Jati Diri
Sementara itu, polemik keabsahan ijazah Jokowi terus mengemuka. Tak hanya ijazah S-1 dari Fakultas Kehutanan UGM yang menjadi sorotan, tetapi juga ijazah SD, SMP, dan SMA-nya.
Dalam persidangan kasus Bambang Tri Mulyono (penulis Jokowi Undercover) di Pengadilan Negeri Surakarta, para saksi yang dihadirkan—termasuk guru dan kepala sekolah dari sekolah-sekolah yang pernah diklaim pernah diikuti Jokowi—mengaku tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi.
Hal ini menimbulkan kejanggalan. Bagaimana mungkin pihak sekolah bisa melegalisasi salinan ijazah tanpa pernah melihat dokumen aslinya?
Keanehan ini diperparah dengan kabar bahwa pihak UGM sendiri tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi ketika mereka melegalisir dokumen tersebut. Bahkan, disebut-sebut ijazah itu hilang.
Pertanyaan besar pun muncul: benarkah Jokowi pernah kuliah dan menjalani kegiatan akademik di UGM dari tahun 1980 hingga 1985, sebagaimana klaimnya?
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur