"Jika kedua belah pihak, dari Pak Ridwan Kamil dan LM, meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan, kalau sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dalam jumpa pers, Sabtu (5/4/2025).
Muslim mengatakan sejatinya proses tes DNA dilakukan atas perintah pengadilan ataupun penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.
Namun dia mengatakan Ridwan Kamil siap menjalani tes DNA secara pribadi.
"Tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik. Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini," ujarnya.
Muslim kembali menegaskan isu perselingkuhan yang beredar antara Ridwan Kamil dan wanita LM tidak benar. Dia menyebut klaim tersebut sebagai fitnah yang keji.
"Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa segala bentuk tuduhan yang beredar saat ini harus disikapi dalam konteks koridor hukum, bukan hanya sekadar opini publik yang bisa menyesatkan," jelasnya.
Lisa Dilaporkan ke Bareskrim
RK pun resmi melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Politikus Golkar itu menganggap Lisa telah menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.
"Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik," kata Muslim Jaya Butar Butar, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/4/2025).
"Sementara, belum ada fakta hukum yang autentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil," ujarnya.
Muslim mengatakan RK datang langsung dan melaporkan Lisa ke Bareskrim. Lisa dianggap telah merugikan nama baik RK dan keluarga.
"Menurut beliau yang disampaikan kepada kami, eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiil. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Menurutnya, jalur hukum dipilih untuk memberikan kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Jalur hukum lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu terkait tes DNA, merupakan kewenangan penyidik ke depan," ujarnya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur