Apalagi, pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 2020 juga bersifat nasional. Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi mengatakan, telah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.
Surat yang dikirim pada 9 Juni 2020 itu tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jemaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI. Sebab, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
"Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang dimunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu," tegas Wibowo.
Menurutnya, ini merupakan sebuah framing yang jahat.
Sumber: lampung.suara.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras