Mengejutkan! Usulan Pergantian Wapres Terus Bergulir, Gibran Bakal Diganti Puan? Ini Kata Petinggi PDIP!

- Senin, 28 April 2025 | 15:45 WIB
Mengejutkan! Usulan Pergantian Wapres Terus Bergulir, Gibran Bakal Diganti Puan? Ini Kata Petinggi PDIP!

POLHUKAM.ID - Usulan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana disuarakan Forum Purnawirawan TNI, dinilai sangat menarik dan perlu dikaji secara mendalam.


"Satu, untuk saya menarik, karena ada dinamika politik baru yang terkait dengan proses pemilu, apakah yang nanti digugat adalah keabsahan ketika Gibran dicalonkan sebagai wapres dengan melalui proses di Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Badan Riset dan Analisa Kebijakan PDIP, Andi Widjajanto, kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 26 April 2025. 


Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) itu menilai, usulan pergantian Wapres tersebut harus diperjelas. 


Apakah itu tindak lanjut dalam rangka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Wakil Presiden itu sendiri. 


Atau, lantaran gagap dalam merespons dinamika global yang terjadi dewasa ini. 


Menurut Andi, hal itu tentu dikembalikan kepada para purnawirawan TNI selaku pengusul terkait pencopotan Gibran. 


β€œMungkin yang perlu penjelasan dari para purnawirawan ini, (apakah) tuntutan mereka untuk menggantikan Wapres itu juga terkait dengan kekhawatiran mereka bahwa Indonesia ke depan, dunia ke depan, akan mengalami tekanan?” kata Andi. 


Di sisi lain, Andi juga meminta kepada semua pihak harus rasional menyikapi tuntutan tersebut, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.


"Jadi itu yang harus diperkuat, diperjelas, dan seperti yang Pak Prabowo katakan ini harus disikapi secara rasional, dikaji secara mendalam karena usulan ini sifatnya langsung terkait dengan konstitusi UUD 1945 yang sudah benar-benar mengatur tentang kepemimpinan lima tahun pascapemilu yang kita sepakati sebagai cara kita berdemokrasi untuk memilih pemimpin nasional," paparnya.


Jika usulan pergantian Wapres Gibran ini terus bergulir dan mendapat dukungan luas, yang sangat potensial menggantikan Gibran adalah Puan Maharani karena PDIP adalah parpol pemenang Pemilu 2024. 


Terlebih Prabowo dan Megawati sudah bertemu secara empat mata yang terkesan diam-diam dan dirahasiakan.


πŸ‘‡πŸ‘‡


Andi widjajanto menilai, tuntutan yang diajukan oleh para purnawirawan TNI, soal Gibran itu mungkin dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap potensi tekanan geopolitik dan ekonomi yang lebih berat di masa depan.

. pic.twitter.com/6m0WVoouz6


Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran Bisa 'Dimakzulkan' Asalkan Partai-Partai di DPR Kompak!



POLHUKAM.ID - Ahli Hukum Tata Negara: Wapres Gibran bisa dimakzulkan asalkan partai-partai di DPR kompak.


Hal ini disampaikan Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).


"Untuk melengserkan Fufufafa (Gibran) tantangannya adalah prosedur. Prosedurnya adalah DPR harus bersepakat dulu 8 fraksi kompak untuk bilang bahwa ini ada pelanggaran konstitusi. 


Kalau sudah DPR setuju, DPR harus mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi.


Mahkamah Konstitusi akan memeriksa secara hukum, kalau terbukti (Fufufafa adalah Gibran), mungkin nanti Mas Roy bisa dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi akan ngirim balik ke DPR, kemudian DPR bikin sidang MPR, berarti DPR-nya sekarang plus DPD. Dua per tiga harus setuju untuk memakzulkan." 


SIMAK SELENGKAPNYA penjelasan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.


πŸ‘‡πŸ‘‡


[VIDEO]


"Gibran bisa dimakzulkan asalkan partai2 di DPR kompak.

MK siap buktikan dengan analisis akademis dari Roy Suryo.

Jangan biarkan begitu saja kejahatan Jokowi dan Gibran"

Cepetan kompak mumpung pamannya gak ada #UsirJokowiKeluarNKRI#UsirJokowiKeluarNKRI pic.twitter.com/G6AzWK1AZ9


Forum Purnawirawan TNI, Termasuk Try Sutrisno Tuntut Gibran Diganti Lewat MPR


Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. Salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 


Halaman:

Komentar

Terpopuler