POLHUKAM.ID - Seorang pegawai LPPM Universitas Mataram (Unram) berinisial S (53) memperkosa mahasiswi sampai hamil. Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerkosaan itu terjadi sekitar tahun 2023. Mahasiswi tersebut saat diperkosa sedang dalam keadaan kesurupan.
"Terjadi sekitar tahun 2023. Kemudian baru dilaporkan akhir tahun 2024," kata Kasubdit Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, dikutip Selasa (29/4/2025).
Mahasiswi tersebut dikatakan sering mengalami kesurupan. Sementara S adalah juru obat Unram yang mencoba mengobati korban.
Namun, bukannya membantu korban justru diperkosa di kamar kosnya sampai hamil.
Setelah melahirkan anaknya, pelaku terus-terusan memperkosa korban. Hal inilah yang membuat pihak sang mahasiswi akhirnya memberanikan diri melapor.
Kasus ini terungkap ketika akhirnya korban melaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram.
Pujawati mengatakan, korban baru berani melaporkan tindakan ini tahun 2024 akhir karena merasa tidak berdaya.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka itu sampai membuat korban hamil dan melahirkan. Kondisi kerentanan ini terus dilakukan pelaku untuk melakukan aksi pelecehan seksual. Sampai akhirnya korban tidak terima," kata Pujawati menambahkan.
Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan yang dialaminya terjadi berulang kali sejak Februari 2023 lalu.
Saat ini, S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB.
Ia dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 6 huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Keluarga Ungkap Dugaan Prada Lucky Disiksa Berhari-hari hingga Ginjal Bocor
Honda Luncurkan Motor Bebek Baru, Konsumsi BBM-nya Capai 71,4 Km per Liter
Motif 20 Prajurit TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas: Pembinaan
Profil Letda (Purn) Darius Bayani: Rambo TNI yang Terima Bintang Sakti Prabowo