POLHUKAM.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vasektomi menjadi syarat bagi penerima bantuan sosial (bansos).
Pernyataan itu disampaikan merespons ide Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk pemandulan.
Fatwa itu dibuat pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," kata Ni'am dilansir situs resmi MUI, Kamis (1/5).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menjelaskan vasektomi hanya boleh dilakukan jika memenuhi lima syarat.
Pertama, dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
Kedua, vasektomi boleh dilakukan jika tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Syarat berikutnya ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
"Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap," kata Abdul.
Abdul memahami memang ada rekanalisasi untuk pengembalian fungsi setelah vasektomi.
Akan tetapi, dia menilai praktik itu tidak menjamin 100 persen fungsi reproduksi kembali.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai