POLHUKAM.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vasektomi menjadi syarat bagi penerima bantuan sosial (bansos).
Pernyataan itu disampaikan merespons ide Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk pemandulan.
Fatwa itu dibuat pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," kata Ni'am dilansir situs resmi MUI, Kamis (1/5).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menjelaskan vasektomi hanya boleh dilakukan jika memenuhi lima syarat.
Pertama, dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
Kedua, vasektomi boleh dilakukan jika tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Syarat berikutnya ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
"Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap," kata Abdul.
Abdul memahami memang ada rekanalisasi untuk pengembalian fungsi setelah vasektomi.
Akan tetapi, dia menilai praktik itu tidak menjamin 100 persen fungsi reproduksi kembali.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M