Petugas Haji dari PPIH Embarkasi Surabaya menemukan adanya calon Jemaah haji yang membawa uang tunai Rp150 juta. Uang tersebut dibungkus rapi dan dimasukkan ke dalam jeriken yang juga diisi dengan beras.
Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Husnul Maram mengungkapkan uang ratusan jut aitu ditemukan dari koper Jamaah Haji Kloter 9 asal Tulungagung. Pemilik koper mengaku uang tersebut merupakan milik dari lima orang jemaah yang tergabung dalam satu KBIH.
Uang yang berada dalam koper jamaah tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Petugas Bea Cukai PPIH Embarkasi Surabaya. "Oleh petugas, uang tersebut dihitung, dan total jumlahnya ada 150 juta rupiah," Kata Maram, kemarin.
Maram mengatakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia no :4/8/PBI/2002 tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Republik Indonesia, maka setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai rupiah di atas 100 juta harus mendapatkan izin dari BI.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!