Bali Blackout, Lapor Ikan Koi dan Ternak Ayam Mati, LPK: PLN Wajib Ganti Kerugian Masyarakat!

- Rabu, 07 Mei 2025 | 08:25 WIB
Bali Blackout, Lapor Ikan Koi dan Ternak Ayam Mati, LPK: PLN Wajib Ganti Kerugian Masyarakat!


POLHUKAM.ID - 
Insiden Bali Blackout pada Jumat, 2 Mei 2025 disebut telah menimbulkan banyak kerugian materil di tengah masyarakat.

Tak sedikit dari mayarakat yang merasa dirugikan memilih untuk melakukan pengaduan ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Provinsi Bali. 

Hal ini diungkap oleh Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I  Putu Armaya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga sempat dihubungi oleh Nyoman Parta, Anggota DPR RI, terkait masalah padamnya listrik dalam upaya memperjuangkan hak konsumen tersebut.

”Dari pengaduan konsumen yang kami terima, sebenarnya banyak, namun diminta menyertakan data kerugian yang bisa kami tindaklanjuti," bebernya Selasa (6/5/2025).

Kerugian masyarakat akibat mati listrik itu cukup beragam. Ada masyarakat yang mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp80 juta akibat sejumlah ikan koi hias miliknya mati akibat pompa air yang tetiba padam.

Selain itu sebutnya, ada pula peternak ayam di Tabanan yang mengaku rugi karena ayam peliharaannya mati karena padamnya listrik pada sekitar jam 12 malam saat peristiwa blackout itu.

Hingga Senin (5/5/2025), totatl kerugian maysrakaat dari pengaduan yang diterima oleh Yayayasna Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali menyentuh angka di bawah Rp200 juta.

Armaya pun menegaskan, agar Dirut PT PLN memberi kan penjelasan sejujur-jujurnya terkait penyebab black out tersebut kepada masyarakat Bali.

Karena menurut dia, hingga saat ini belum ada penjelasan yang terperinci terkait penyebab pasti matinya listrik seluruh pulau Bali tersebut. 

Lanjut dia, kekhawatiran masyarakat saat ini masih berlanjut. Apalagi pada Senin (5/5) PLN UID Bali melakukan pemadaman berkala di beberapa titik di Pulau Bali.

Dimana dalam keterangan pers kepada awak media, PLN mengatakan pemadaman itu dilakukan dalam rangka perawatan berkala.

”Jika sampai saat ini tidak mampu mengungkap akibat terjadinya Pemadaman listrik tersebut, PLN dianggap gagal melayani konsumen untuk kehandalan dalam menyediakan pasokan listrik," ujarnya.

Dengan adanya kerugian materil di tengah masyarakat, YLPK akan mengambil langkah tegas, membela konsumen yang dirugikan.

Dimana Armaya mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang No.8 Tahun 1999, konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian, jika pelaku usaha tidak mampu memberikan pelayanan barang dan atau jasa dengan baik, termasuk  tidak mampu memberikan pelayanan Listrik kepada konsumen dengan baik.

”Maka konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian berupa, ganti rugi barang uang atau santunan yanag setara nilainya. Bahkan konsumen berhak mengajukan gugatan class action akibat pemadaman ini,” tegasnya.

Dalam waktu dekat YLPK Bali akan bersurat kepada Direktur Utama PLN dan jajaran, untuk meminta pertanggungjawaban hukum akibat pemadaman ini.

Maka jika tak ada solusi, akan dilakukan gugatan hukum untuk memperjuangkan hak hak konsumen listrik di Bali.***

Sumber: jawapos

Komentar