POLHUKAM.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beralasan masih ada kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72). Hingga kini kasus yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini belum juga dilimpahkan ke penuntutan.
"Memang di dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2025).
Wira juga menyebutkan pihaknya telah memaparkan kepada Wamenaker dan WamenPPPA terkait perkembangan kasus tersebut.
"Jadi proses yang sudah kita laksanakan dari tahapan lidik sampai dengan sidik dari fakta-fakta hukum yang ada kami sudah sampaikan semua," katanya.
Wira juga menyebutkan pihaknya juga akan mendapat dukungan atau asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan dari Bidpropam.
"Sehingga harapannya nanti kita mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif," katanya.
Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai "jalan di tempat".
"Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami," kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu. Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.
"Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya," jelas Yansen.
Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Menaker Siap Hapus Batasan Usia Kerja: Kami Tidak Ingin Ada Diskriminasi!
Detik-detik Ribuan Napi Kuasai Lapas di Sumsel, Sempat Sandera Ustadz Abdul Somad
Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya, Padahal Rakyat Dibohongi Sebohong-bohongnya
Letjen (Purn) Suharto: Jangan Cekoki Kami Lagi Dengan Nama Jokowi, Dia Itu Perusak Bangsa!