Mataram, polhukam.id - Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) menangani dua kasus penyelesaikan penanganan sengketa Pemilu.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth mengatakan, saat ini Bawaslu NTB sedang menangani dua kasus sengketa.
"Ini ada dua kasus yang masuk ke kita, dua sengketa. Tadi sengketa mediasi antara Demokrat dengan KPU. Jam 14.00 Wita, akan mediasi lagi Nasdem dengan KPU," kata Umar, Rabu 10 Januari 2024.
Baca Juga: Sidang Ajudikasi Partai Demokrat dengan KPU NTB Digelar Besok
Ia menjelaskan, sengketa yang sedang ditangani Bawaslu belum masuk pembuktian, saat ini masih menegosiasi mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa.
"Kalok mediasinya mentok, maka kita lanjut ke sidang ajudikasi," jelas Umar.
Dalam sidang ajudikasi pemohon akan pembacaan permohonan jawaban, pengajuan bukti, saksi, mungkin juga mereka mengajukan ahli.
"Kehadiran ahli itu nanti memberi pandangan teoritik terhadap perbedaan cara pandang tadi. Kita tidak tahu siapa saksi dan ahli. Baru nanti majelis akan memutuskan," kata Umar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Fakta di Balik Dugaan Wapres Gibran Pecah Kongsi Dengan AHY, Video Ini Beri Bukti Sebenarnya!
Gibran Terbukti Kurang Dewasa dan Minim Jam Terbang
Gibran Bersikap Seenaknya, Pede karena Ada Backing Jokowi
Tak Salami AHY, Kelakuan Gibran Plek Ketiplek Jokowi