Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 1956, tegas dinyatakan:
“Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Contoh sederhananya, Jika seseorang dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencurian, tetapi ada sengketa perdata terkait kepemilikan barang yang dicuri, pengadilan pidana dapat menunda pemeriksaan perkara pidana hingga ada keputusan dari pengadilan perdata mengenai kepemilikan barang tersebut.
Dalam Kasus yang dihadapi klien kami (Dr Roy Suryo dkk), klien kami dilaporkan mencemarkan nama baik Jokowi dan membuat fitnah terkait ijazah palsu Jokowi.
Sebelum memproses ijazah palsu adalah fitnah, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu hak keperdataan antara Jokowi dengan ijazah yang dimilikinya.
Jika ternyata, Jokowi tak memiliki hak keperdataan atas ijazahnya karena ijazah tersebut dinyatakan oleh pengadilan perdata tidak sah, maka tidak ada unsur pidana pencemaran dan fitnah terhadap orang yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.
Tapi anehnya, penyidik Polda Metro Jaya begitu cepat bertindak.
Secara prematur, tanpa menunggu putusan pengadilan Negeri Surakarta bahkan tanpa pula menghormati proses perdata di Pengadilan Negeri Sleman, secepat kilat memproses laporan Saudara Jokowi.
Sebenarnya, Polisi itu penegak hukum atau alat politik Jokowi?
Polisi tunduk pada hukum dan menghormati pengadilan, atau hanya tunduk pada Jokowi? ***
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!