Ijazah Palsu Jokowi Kembali Digugat, Sampai Kapan Bangsa Ini Terus Bergaduh Hanya Ngurusi Masalah Jokowi?
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat / Koordinator Non Litigasi, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKA-A)
Rektor, Wakil-Wakil Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan Universitas Gajah Mada ( UGM ), hingga orang yang disebut sebagai Pembimbing Jokowi, yakni Ir Kasmojo Digugat di Pengadilan negeri Sleman. Gugatan ini masih terkait Ijazah Joko Widodo.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, membenarkan bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa gugatan berkaitan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, meskipun rinciannya masih dikaji lebih lanjut oleh tim kampus.
Perkara perdata ini didaftarkan dengan Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, di Pengadilan Negeri Sleman dimana gugatan tersebut diajukan oleh Ir .H. Komarudin .S.H. M.M.
Gugatan ini, sekali lagi mengkonfirmasi bahwa Laporan Polisi yang diajukan oleh Jokowi terhadap klien kami prematur.
Pada kesempatan terpisah, Rekan Meidy Juniarto telah menegaskan bahwa semestinya Laporan Polisi yang diajukan oleh Jokowi di Polda Metro Jaya harusnya dihentikan.
Proses Pidana harus ditunda, sampai perkara perdata terkait ijazah palsu ini mendapatkan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Surakarta, atas gugatan yang diajukan Dr Muhammad Taufiq, SH, MH.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur