Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Cek Persyaratannya

- Jumat, 10 Juni 2022 | 20:10 WIB
Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Cek Persyaratannya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  membuka pendaftaran pemantau pemilu 2024. Pembukaan pendaftaran pemantau pemilu bersamaan dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.

"Semakin cepat semakin baik (pendaftaran pemantau pemilu) sehingga pemantau bisa mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Beberapa syarat pemantau, yakni organisasi berbadan hukum, bersifat netral, nonpartisan, dan independen. Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

Bawaslu menargetkan bisa menerima pendaftaran sebanyak-banyaknya pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024. "Pada Pemilu 2019 ada sekitar 136 pemantau pemilu," kata Bagja.

Untuk tingkat nasional, pemantau pemilu bisa mendaftar lewat Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu . Kemudian, pemantau pemilu yang berada di daerah bisa mendaftar lewat Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.

Halaman:

Komentar

Terpopuler