POLHUKAM.ID - Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Jupri Tampubolon membantah informasi yang menyebut enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah positif narkoba hanya diberi sanksi untuk menjalankan salat 5 waktu. Ia menegaskan langkah pembinaan rohani dengan salat 5 waktu adalah upaya sementara sambil menunggu proses hukum yang diberikan kepada enam anggotanya.
"Kalau enam personel ini hanya dihukum salat lima waktu. Ini yang perlu kita luruskan. Secara dinas saya sudah lapor Pak Kapolda. Kalau ini sudah saya bikin laporan polisi dan secara aturan yang berhukum dan Kapolda komitmen apapun anggota yang terlibat dalam narkoba kita harus tegas," katanya, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 28 Mei 2025.
"Dengan ketegasan itu saya sudah menunjukkan laporan polisinya. Kalau sudah laporan polisi muncul otomatis pasti penyidikan secara hukum yang berlaku akan berlanjut," sambungnya.
Sebelumnya, sebuah rekaman video amatir menggambarkan anggota Pores Hulu Sungai Tengah sedang menjalani sanksi pembinaan salat 5 waktu setelah terbukti tes urinnya positif. Enam anggota itu terjaring dalam inspeksi mendadak yang dilakukan usai mencuatnya kasus penyalahgunaan narkoba oleh seorang Bhabinkamtibmas berinisial MI dari Polsek Limpasu.
Sumber: metrotv
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur