POLHUKAM.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Jogjakarta berakhir damai. Kedua belah pihak memilih jalan tengah sebagai solusi bersama usai dilakukan musyawarah.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban. Korban kemudian diduga mendapat kekerasan dari beberapa orang.
Kuasa Hukum Ponpes ora Aji, Adhi Susanto mengatakan, setelah dilakukan komunikasi, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Sehingga tidak memperpanjang kasus melalui jalur hukum.
“Dengan semangat kekeluargaan kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalah ini dengan kekeluargaan dan musyawarah,” kata Adhi, Selasa (3/6).
Selanjutnya, kedua belah pihak juga mencabut laporan dari pihak Kharisma Dhimas ke kepolisian dengan nomor:STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY. Kemudian, dilanjut pencabutan laporan polisi yang dilakukan oleh Nata Gilang dengan nomor:REG/61/II/2025/SPKT/RESTA SLEMAN/POLDA DIY.
Kasubnit PPA Polresta Sleman, IPDA Arum Sari berharap dengan adanya perjanjian ini kesepakatan dari kedua belah pihak bisa bersilaturahmi kembali, dan hidup rukun.
“Kami dari pihak kepolisian mengharapkan kejadian tidak terulang lagi, keduanya bisa saling memaafkan dan bisa bersilaturahmi lebih baik lagi,” tutup Ipda Arum.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Viral Dua Polisi Hormat ke Mobil Pejabat Terobos Jalur TransJakarta, Polda Metro: Lumrah-lumrah saja!
Raja Ampat Terancam Tambang Nikel, Izin Terbit Sejak 2017 di Era Jokowi
Geger! Tersangka Pencabul Anak Tewas Dikeroyok di Rutan Polresta Denpasar
Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko: Saya Yakin Jokowi Tak Punya Ijazah UGM!