Polda Metro Ngotot Pakai Hasil Uji Forensik Bareskrim, Kode Keras Kriminalisasi Terhadap Roy Suryo dkk?
Oleh: Edy Mulyadi
Wartawan Senior
Roy Suryo Cs tidak mempercayai hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
Tapi hasil ini yang akan dipakai penyidik Polda Metro Jaya untuk menganalisis kasus.
Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini bukan sekadar klarifikasi hukum.
Pengacara Ahmad Khozinudin menduga ini bisa jadi pintu masuk kriminalisasi terhadap lima tokoh oposisi kritis: Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Kurnia Triroyani.
Dalam bahasa sehari-hari, seolah-olah Polda ingin mengatakan: “Bareskrim sudah bilang ijazah asli.
Maka siapa pun yang bilang palsu dianggap menyebarkan hoaks dan memanipulasi data.”
Selanjutnya tinggal sodorkan pasal 32 dan 35 UU ITE yang sudah disiapkan.
Bukan main, ancaman hukumannya 8 dan 12 tahun. Sulit ditepis, ini adalah cara halus menyingkirkan suara-suara kritis yang berani bertanya.
Sikap polisi yang seolah melindungi dan membela Jokowi, kini terasa makin tidak relevan.
Jokowi bukan lagi poros kekuasaan. Pengaruhnya melemah. Bahkan di lingkar Istana, dia mulai “dihabisi secara halus”.
Artikel Terkait
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam