Polda Metro Ngotot Pakai Hasil Uji Forensik Bareskrim, Kode Keras Kriminalisasi Terhadap Roy Suryo dkk?
Oleh: Edy Mulyadi
Wartawan Senior
Roy Suryo Cs tidak mempercayai hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
Tapi hasil ini yang akan dipakai penyidik Polda Metro Jaya untuk menganalisis kasus.
Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini bukan sekadar klarifikasi hukum.
Pengacara Ahmad Khozinudin menduga ini bisa jadi pintu masuk kriminalisasi terhadap lima tokoh oposisi kritis: Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Kurnia Triroyani.
Dalam bahasa sehari-hari, seolah-olah Polda ingin mengatakan: “Bareskrim sudah bilang ijazah asli.
Maka siapa pun yang bilang palsu dianggap menyebarkan hoaks dan memanipulasi data.”
Selanjutnya tinggal sodorkan pasal 32 dan 35 UU ITE yang sudah disiapkan.
Bukan main, ancaman hukumannya 8 dan 12 tahun. Sulit ditepis, ini adalah cara halus menyingkirkan suara-suara kritis yang berani bertanya.
Sikap polisi yang seolah melindungi dan membela Jokowi, kini terasa makin tidak relevan.
Jokowi bukan lagi poros kekuasaan. Pengaruhnya melemah. Bahkan di lingkar Istana, dia mulai “dihabisi secara halus”.
Artikel Terkait
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?
Jokowi Buka Suara Soal Restorative Justice: Kenapa Roy Suryo & Dokter Tifa Cuma Dibalas Senyum?
Guru SMK di Sumedang Diamankan Usai Setubuhi Siswi SD yang Dikenal di WeChat: Ini Modus dan Ancaman Hukumnya
Gaji Rp7,5 Juta! Inilah Syarat Lengkap Jadi Manajer Kopdes Merah Putih, Daftar Gratis Hingga 24 April 2026