POLHUKAM.ID - Masyarakat tidak boleh termakan kabar bohong alias hoax, yang menyebut keputusan dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputuskan Mahkamah Kehormatan MK bakal membatalkan putusan pada syarat capres-cawapres.
Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, merespon kencangnya kabar putusan MK bakal dianulir jika Mahkamah Kehormatan MK memutuskan Hakim Konstitusi melanggar etik.
"Tentu informasi bohong ini ada tujuannya," kata Teddy kepada wartawan, Sabtu (4/11).
Teddy menengarai, narasi itu dihembuskan untuk merusak citra pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang