"Tetapi ini dari pandangan mata. Tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena sedimentasi itu sudah menutupi permukaan-permukaan koral. Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan," jelas Hanif.
"Secara umum, semua pulau ini dikelilingi oleh koral. Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, demikian sangat pentingnya buat kehidupan kita semua, terutama yang bermuara nanti di laut," tambahnya.
Meski begitu, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup menekankan bahwa seluruh urusan teknis telah dipenuhi oleh PT GAG Nikel tersebut.
Ini meliputi izin usaha pertambangan (IUP) sampai persetujuan pinjam pakai lahan.
PT GN juga mengantongi hak spesial dari negara, yakni menjadi bagian dari 13 perusahaan yang boleh mengeruk hasil alam di kawasan hutan lindung.
Padahal, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarangnya. Relaksasi kemudian diberikan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
"PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," ujarnya.
Namun demikian, menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran itu setidaknya telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas.
Greenpeace, dalam pernyataan resminya, mengungkap bahwa sejumlah dokumentasi menunjukkan limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir-pesisir yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur