POLHUKAM.ID - Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Serang, berinisial BM (41) ditangkap usai tersandung kasus pencabulan terhadap siswa. Hal itu terjadi beberapa kali hingga korban ketakutan hamil.
Peristiwa itu bermula ketika BM mendatangi korban (sebut saja Mawar) yang tengah sendiri di Perpustakaan usai mengikuti ekstrakurikuler sanggar seni. Disitu dia mendekati korban dan berbicara bisa menghilangkan jerawat yang ada di wajah korban.
"Topik pembicaraannya soal jerawat korban yang tidak kunjung sembuh, disitu pelaku mengaku punya cara untuk mengatasinya hingga akhirnya korban terbujuk dan melakukan tindakan asusila," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Rabu (11/6/2025).
Setelah terjadi peristiwa tersebut, lanjut Febby, lagi-lagi BM mendatangi korban yang lagi-lagi berada di Perpustakaan. Disitu dia beralasan kalau dia menderita impotensi dan bisa disembuhkan dengan cara menempelkan alat kelaminnya kepada milik korban.
"Terjadi lagi, yang terakhir itu hingga korban ketakutan hamil. Meskipun disitu pelaku buru-buru menyatakan akan bertanggungjawab," katanya.
Pernyataan itu rupanya tak membuat korban tenang, Kata Febby, kegelisahan korban akhirnya menarik perhatian kakaknya sehingga dilayangkan sederet pertanyaan.
"Setelah ditanya akhirnya korban cerita dan melaporkan ke Polresta Serang Kota," jelasnya.
Akibat perbuatannya, BM telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya itu, pelaku juga terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!