POLHUKAM.ID - Isu dugaan penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel ilegal ke Tiongkok kembali memanas. Isu ini menyoroti nama Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto.
Perbincangan ini kembali mencuat setelah mencuatnya kasus pertambangan nikel di Raja Ampat, yang memicu kilas balik pada pengungkapan mengejutkan dari ekonom senior mendiang Faisal Basri.
Polemik ini kembali ramai setelah kutipan dari tayangan podcast almarhum Faisal Basri bersama Guru Gembul viral di media sosial.
Dalam diskusi tersebut, Faisal Basri secara terang-terangan menyinggung adanya ekspor bijih nikel dalam jumlah fantastis dari Indonesia ke Tiongkok antara tahun 2020-2022.
Hal ini menjadi krusial mengingat larangan ekspor bijih nikel telah berlaku sejak Januari 2020, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
"Masih ada penyelundupan sebanyak 5,3 juta ton," ungkap Faisal dalam podcast tersebut, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap kebijakan hilirisasi nikel Indonesia.
Faisal Basri tidak ragu menyebutkan nama-nama pejabat publik yang diduga terlibat dalam pusaran penyelundupan ini.
Ketika ditanya mengenai sosok yang terlibat, ia secara gamblang menyebutkan: "Airlangga Hartarto, misalnya," dan menambahkan, "Menantunya Pak Jokowi, Bobby Nasution. Saya sebut nama, dan nama itu saya dapatkan dari KPK."
Pengakuannya bahwa informasi tersebut berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah bobot pada tudingan ini.
Faisal Basri kala itu mengklaim bahwa data mengenai ekspor bijih nikel ilegal ke Tiongkok ini ia peroleh dari International Trade Center (ITC), sebuah lembaga di bawah naungan World Trade Organization (WTO).
Ia juga menegaskan telah menyampaikan data krusial ini kepada aparat penegak hukum serta dua menteri terkait pada saat itu, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia.
Menyusul kembali viralnya pernyataan Faisal Basri, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak KPK untuk segera bertindak.
Ia menyerukan agar KPK mengusut tuntas dugaan ekspor ilegal bijih nikel senilai 5,3 juta ton yang diduga melibatkan tokoh-tokoh pejabat publik.
"Kalau benar ada dugaan korupsi dalam penyelundupan, maka wajib diproses hingga ke pengadilan. Jangan ada yang kebal hukum," tegas Abdul Fickar.
Ia juga mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto, serta siapapun yang disebut terlibat dalam pusaran ekspor ilegal bijih nikel.
"Ya siapapun yang terlibat korupsi penyelundupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan," pungkasnya.
👇👇
TAGS
TAGS2
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
JK: 4 Pulau yang Diklaim Sumut adalah Milik Aceh, Berdasarkan UU Era Soekarno dan Perjanjian Helsinki
Wajah Jokowi Kelihatan Pucat, Ajudan: Masih Proses Pemulihan
KACAU! Ahmad Khozinudin Bongkar Dugaan Jatah Preman Jokowi Dari Tambang Nikel Raja Ampat
UPDATE! Berkunjung ke Boyolali, Rismon Sianipar: Tidak Ada Bukti Jokowi KKN