Faisal Basri kala itu mengklaim bahwa data mengenai ekspor bijih nikel ilegal ke Tiongkok ini ia peroleh dari International Trade Center (ITC), sebuah lembaga di bawah naungan World Trade Organization (WTO).
Ia juga menegaskan telah menyampaikan data krusial ini kepada aparat penegak hukum serta dua menteri terkait pada saat itu, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia.
Menyusul kembali viralnya pernyataan Faisal Basri, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak KPK untuk segera bertindak.
Ia menyerukan agar KPK mengusut tuntas dugaan ekspor ilegal bijih nikel senilai 5,3 juta ton yang diduga melibatkan tokoh-tokoh pejabat publik.
"Kalau benar ada dugaan korupsi dalam penyelundupan, maka wajib diproses hingga ke pengadilan. Jangan ada yang kebal hukum," tegas Abdul Fickar.
Ia juga mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto, serta siapapun yang disebut terlibat dalam pusaran ekspor ilegal bijih nikel.
"Ya siapapun yang terlibat korupsi penyelundupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan," pungkasnya.
👇👇
TAGS
TAGS2
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur