Isu keaslian ijazah Jokowi bermula dari unggahan Umar Kholid Harahap di Facebook pada 2019, yang mempertanyakan ijazah SMA Jokowi.
Polisi saat itu langsung menjerat Umar dengan tuduhan menyebarkan hoaks.
Tahun 2022, isu ini kembali menguat lewat buku Jokowi Undercover 2 karya Bambang Tri Mulyono yang menyebut Jokowi memakai ijazah palsu saat mendaftar sebagai capres.
Bambang menggugat Jokowi ke pengadilan, namun gugatan kandas setelah ia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Pratikno Terseret
Nama mantan Mensesneg Pratikno ikut disebut dalam penanganan isu ijazah ini.
Dalam podcast Madilog yang disiarkan Forum Keadilan TV, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan Pratikno turut berdiskusi dengan tim hukum saat keaslian ijazah Jokowi dipertanyakan oleh Bambang Tri dan Gus Nur pada 2022.
“Kami sempat mempertimbangkan untuk menunjukkan ijazah itu ke publik. Tapi akhirnya diputuskan tidak,” kata Rivai, seraya mengklaim dirinya telah memeriksa ijazah asli Jokowi secara langsung.
Keputusan untuk menyimpan ijazah didasarkan pada pertimbangan hukum dan potensi risiko sosial-politik.
Menurut Rivai, menunjukkan ijazah malah bisa memperbesar masalah, bahkan membebani pejabat lain karena bisa menciptakan tuntutan serupa di masa depan.
“Ini menyangkut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Perlindungan Data Pribadi. Tak ada kewajiban hukum untuk memperlihatkannya,” tegasnya.
Sumber: PikiranRakyat
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur