Isu keaslian ijazah Jokowi bermula dari unggahan Umar Kholid Harahap di Facebook pada 2019, yang mempertanyakan ijazah SMA Jokowi.
Polisi saat itu langsung menjerat Umar dengan tuduhan menyebarkan hoaks.
Tahun 2022, isu ini kembali menguat lewat buku Jokowi Undercover 2 karya Bambang Tri Mulyono yang menyebut Jokowi memakai ijazah palsu saat mendaftar sebagai capres.
Bambang menggugat Jokowi ke pengadilan, namun gugatan kandas setelah ia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Pratikno Terseret
Nama mantan Mensesneg Pratikno ikut disebut dalam penanganan isu ijazah ini.
Dalam podcast Madilog yang disiarkan Forum Keadilan TV, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan Pratikno turut berdiskusi dengan tim hukum saat keaslian ijazah Jokowi dipertanyakan oleh Bambang Tri dan Gus Nur pada 2022.
“Kami sempat mempertimbangkan untuk menunjukkan ijazah itu ke publik. Tapi akhirnya diputuskan tidak,” kata Rivai, seraya mengklaim dirinya telah memeriksa ijazah asli Jokowi secara langsung.
Keputusan untuk menyimpan ijazah didasarkan pada pertimbangan hukum dan potensi risiko sosial-politik.
Menurut Rivai, menunjukkan ijazah malah bisa memperbesar masalah, bahkan membebani pejabat lain karena bisa menciptakan tuntutan serupa di masa depan.
“Ini menyangkut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Perlindungan Data Pribadi. Tak ada kewajiban hukum untuk memperlihatkannya,” tegasnya.
Sumber: PikiranRakyat
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali