POLHUKAM.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan 4 pulau yang diperebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara, jatuh ke tangan Aceh.
Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Hadir pula dalam konferensi pers itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Sebelum mengumumkan keputusan, pemerintah membahas terlebih dulu sengketa 4 pulau itu, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo.
Bicara soal 4 pulau tersebut, ternyata ada harta karun tersembunyi di balik perebutan antara Sumatera Utara dan Aceh.
Mualem pun membeberkan alasan 4 pulau itu jadi rebutan.
"Kenapa sekarang berebut 4 pulau itu, tahu nggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," kata Mualem dalam sambutannya saat melantik wali kota dan wakil wali kota Sabang, Sabtu (14/6/2025).
"Yang jelas, empat pulau itu hak kita, kita punya," tegas Mualem.
Artikel Terkait
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi: Pengamanan Super Ketat, Apa yang Terjadi di Balik Pintu Polres?