POLHUKAM.ID - Aktivis Politisi Muda, Melki Sedek Huang ikut menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan salah satu dari 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI-POLRI.
Melalui Podcast Abraham Samad di kanal YouTube, Melki Sedek menyebut, bahwa label Gibran sebagai anak haram konstitusi tidak akan pernah lepas.
"Gerakan mahasiswa tahun 2023, merasa bahwa sampai hari ini Gibran Rakabuming Raka tidak bersih secara konstitusional," jelas Melki Sedek dikutip Rabu, (18/6/2025).
Menurutnya, putusan mahkamah konsitusi (MK) saat itu penuh dengan rekayasa, diwek-cak oleh kekuatan istana dan dipenuhi dengan pelanggaran kode etik.
Bahkan, bagi Melki pencapresan Gibran merupakan bukti nyata dari sebuah cacat konstitusi dan cacat etik.
Sehingga, ia menyebut bahwa orang yang memulai dengan melanggar konstitusi untuk mendapatkan kekuasaan sudah pasti akan memanfaatkan kekuasaan untuk melangar konstitusi habis-habisan.
Dengan itu, Melki menyatakan bahwa isu pemakzulan bukanlah sesuatu yang tergolong berlebihan secara Gibran telah melakukan pelanggaran lebih dari isu yang beredar.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara