Mengejutkan! Jokowi Batal Maju Calon Ketum PSI, Kaesang Ungkap Alasannya

- Sabtu, 21 Juni 2025 | 21:05 WIB
Mengejutkan! Jokowi Batal Maju Calon Ketum PSI, Kaesang Ungkap Alasannya

POLHUKAM.ID - Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dipastikan tidak akan mencalonkan diri sebagai ketua umum PSI. 


Hal ini terungkap dari pernyataan Kaesang Pangerap yang kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum PSI.


Kaesang mengatakan bahwa dia dan ayahnya, Jokowi tidak akan bersaing untuk memperebutkan kursi ketua umum partai berlambang mawar tersebut.


Sebelum memutuskan kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum, Kaesang mengaku telah berkomunikasi dengan Jokowi. 


Bahkan Kaesang menyebut dirinya berada di Solo, Jawa Tengah selama seminggu.


"Mengenai beliau akan menjadi ketua umum atau tidak, itu sudah kami obrolkan di seminggu terakhir ini. Kan ndak mungkin juga anak sama bapak saingan," kata Kaesang di Basecamp Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Juni 2025.


Dia pun menyakinkan Jokowi agar memberikan kesempatan kepada generasi muda memimpir partai politik.


"Saya yakinkan kepada beliau adalah satu, berilah kesempatan kepada anak muda. Anak muda itu bukan pemimpin masa depan, anak muda itu pemimpin masa kini," ujarnya.


Kaesang menjelaskan alasannya kembali mencalonkan diri sebagai PSI. 


Kekinian masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan selama ia menjabat ketua umum.


"Dan ini kan masih proses untuk kita semua melakukan rektualisasi di tubuh DPP, DPW maupun DPD. Saya rasa, saya harus selesaikan itu semua dan membawa PSI lebih baik di 2029," tuturnya.


Selain itu, Kaesang juga berjanji akan membawa PSI berhasil duduk di DPR RI pada 2029 nanti. Serta akan memperbanyak kader PSI menjadi kepala daerah.


"Insya Allah untuk teman-teman yang sudah setia mendukung saya, PSI di 2029 Insya Allah kita masuk Senayan (DPR RI). Kita perbanyak lagi kepala daerah dari kader PSI," kata Kaesang.


Sebagai calon ketua umum PSI, Kaesang telah memenuhi persyaratan. 


PSI sendiri menetapkan syarat yang harus dipenuhi harus mendapatkan lima dukungan dari DPW, dan 20 DPD.


Halaman:

Komentar

Terpopuler