👇👇
DPR hanya menjadikan usulan pemakzulan Gibran bagaikan musik bagi DPR dan penguasa untuk menari Poco-Poco pic.twitter.com/MARyz3tdoe
Diketahui, Wacana pemakzulan Wapres Gibran mengemuka dari Forum Purnawirawan TNI, yang melayangkan surat ke DPR dan MPR.
Mereka menilai proses pencalonan dan pelantikannya bermasalah, serta menuntut pemakzulan lewat MPR.
Menurut pernyataan di forum tersebut, surat dukungan pemakzulan ditandatangani ratusan purnawirawan TNI.
Jika DPR tak menanggapi, mereka mengancam akan “menduduki” MPR sebagai bentuk protes.
Beberapa purnawirawan senior seperti Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto dan jenderal Fachrul Razi mendesak agar DPR segera menindaklanjuti.
Menurut konstitusi (Pasal 7A UUD 1945), pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti korupsi atau pengkhianatan negara.
Proses formalnya, usulan masuk ke DPR. DPR menggelar sidang atau membentuk Pansus.
Jika DPR menyetujui, dilanjutkan ke MPR untuk pemungutan suara.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Partai Buruh Bongkar Alasan Menolak Pilkada DPRD: Ini Jebakan Politik Transaksional!
Koalisi Permanen Golkar: Wacana Ambisius atau Hanya Strategi Pilpres 2024?
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus