POLHUKAM.ID -Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2025, termasuk tambahan belanja pegawai yang diajukan pemerintah. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar dikutip dari laman Kemenag, Selasa 8 Juli 2025.
Dengan adanya persetujuan hasil rekonstruksi tersebut, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.
Komisi VIII juga memberikan persetujuan atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp8,74 triliun,” ujar Ansory.
Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.
Menurut Ansory, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” kata Ansory
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi & Gibran Dikritik Iwan Fals: Bagaimana Jika Ternyata Palsu?
Mengapa Disertasi Dekan Fisipol UGM Tak Satu Pun Sebut Jokowi sebagai Alumni? Ini Fakta di Baliknya
Prabowo Kesal Terus Digelendotin Jokowi, Benarkah Hubungan Mereka Retak?
Serakahnomics: Ancaman Penjajahan Gaya Baru yang Wajib Kita Tolak Bersama!