Terungkap! Penugasan Wapres Gibran di Papua Bukan Perintah Prabowo, Tapi...

- Rabu, 09 Juli 2025 | 14:40 WIB
Terungkap! Penugasan Wapres Gibran di Papua Bukan Perintah Prabowo, Tapi...

POLHUKAM.ID - Wacana penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memimpin percepatan pembangunan Papua sontak memicu polemik dan perdebatan publik.


Isu sentral yang menjadi sorotan adalah narasi bahwa Gibran akan "berkantor di Papua," sebuah gagasan yang melahirkan berbagai spekulasi mengenai pemindahan pusat kerja Wapres dari Ibu Kota.


Namun, klarifikasi dari pejabat tinggi negara meluruskan kesalahpahaman tersebut. Memisahkan antara mandat konstitusional dengan implementasi teknis di lapangan.


Kontroversi ini sejatinya berakar pada interpretasi penugasan khusus yang diemban Wapres.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan tegas menyatakan bahwa tugas ini bukanlah instruksi personal dari Presiden Prabowo Subianto.


Melainkan amanah langsung dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.


Dia menjelaskan bahwa UU Otsus secara spesifik mengatur bahwa badan yang mengurus percepatan pembangunan Papua harus dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden.


Dengan demikian, penugasan Gibran adalah konsekuensi hukum dari jabatannya.


Prasetyo meluruskan persepsi bahwa Gibran harus secara permanen berkantor di Papua. Menurutnya, kepemimpinan tersebut lebih bersifat strategis.


Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya kunjungan kerja yang intensif.


"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata Prasetyo usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasional harian akan dijalankan oleh sebuah badan atau satuan tugas (satgas) turunan dari tim percepatan tersebut.


Tim inilah yang akan menggunakan fasilitas negara, seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPKN) Jayapura, sebagai basis operasional mereka.


Halaman:

Komentar