Kronologi ‘Papa Minta Saham’ Kembali Mencuat, Diduga Jadi Penyebab Jokowi Memecat Menteri Yang Dikenal Jujur

- Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:25 WIB
Kronologi ‘Papa Minta Saham’ Kembali Mencuat, Diduga Jadi Penyebab Jokowi Memecat Menteri Yang Dikenal Jujur




POLHUKAM.ID - Kasus 'Papa Minta Saham' yang pernah heboh di Indonesia pada akhir tahun 2015 periode pertama kepemimpinan Jokowi kembali mencuat.


Itu setelah Mohammad Riza Chalid (MRC), pria yang dikenal sebagai Bos Minyak itu baru saja ditetapkan tersangka korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


Kasus Papa Minta Saham tersebut juga diungkap mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu


Melalui unggahannya yang disertai video peristiwa kasus itu disebutkan bahwa MRC adalah sosok yang kuat kala itu.


"Saya di belakang Pak Menteri ESDM @sudirmansaid utk siap antisipasi kondisi terjelek yg mungkin terjadi - termasuk menyimpan rekaman asli di berbagai tempat - bahkan ada saya simpan (maaf) di CD," tulis Said Didu.


Unggahan yang telah tayang lebih dari 42,5 ribu kali itu memantik reaksi netizen untuk berkomentar.


"Orang baik disingkirkan. Harusnya dipertahankan agar negeri ini dipimpin oleh orang waras dan amanah," tulis warganet di kolom komentar unggahan itu.


"Orang-orang baik di singkirkan kini yang tersisa para Penghianat negeri," balas lainnya.


Ada pun kronologi terkait kasus tersebut sempat terjadi sederet penggalan drama sidang MKD mulai dari Menteri ESDM kala itu Sudirman Said melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Setya, pemutaran rekaman, pemeriksaan saksi-saksi hinggi bermuara pada pengunduran diri politisi Golkar ini dari jabatannya.


Berikut kronologi lengkap kasus Papa Minta Saham:


16 November 2015


Menteri ESDM Sudirman Said laporkan SN ke MKD


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membeberkan kronologis kejadian anggota DPR pencatut nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.


Terkait kejadian ini, Sudirman telah melaporkan ke Majelis Kehormatan DPR (MKD).


"Saya dalam pertemuan dengan Majelis Kehormatan DPR (MKD) telah menjelaskan nama, waktu, dan tempat kejadian dan pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum salah satu anggota DPR dengan pimpinan PT Freeport Indonesia agar ditindaklanjuti," kata Sudirman Said di Jakarta, Senin (16/11).


Dalam penjelasan tersebut Sudirman mengatakan bahwa anggota DPR tersebut bersama dengan seorang pengusaha dan telah beberapa kali memanggil serta melakukan pertemuan dengan pimpinan PTFI


23 November 2015


Hari itu MKD sidang perdana kasus Setnov, diupayakan digelar terbuka


Majelis Kehormatan Dewan akan menggelar sidang pertama dugaan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memalak 20 persen saham perseroan dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK). 


Dalam sidang pertama itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang akan menguatkan usulan agar sidang perkara Setnov bisa digelar secara terbuka.


"Tidak perlu didesak (sidang terbuka) karena memang tata acara kita mengatur tentang itu. MKD diberikan peluang untuk membuka sidang sifatnya terbuka. Kalau sidang terbuka rakyat harus tahu proses persidangan. Dari awal saya ditunjuk ke MKD, saya sudah sarankan agar semua sidang MKD terbuka, kecuali asusila atau anak-anak," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).


Ada beberapa keputusan yang akan diambil oleh MKD. Hal tersebut akan dibahas dalam rapat internal.


"Yang pertama, apakah hasil verifikasi sudah bisa kita tingkatkan menjadi alat bukti ke persidangan. Yang kedua bagaimana sifat persidangan apakah terbuka atau tertutup. Ini nanti harus kita tetapkan," tuturnya.


3 Desember 2015


Maroef bantah dijadikan Bos Freeport untuk urus perpanjangan kontrak


Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dicecar habis-habisan oleh anggota MKD. 


Dalam sidang tersebut, Maroef yang memiliki latar belakang militer itu ditanya soal kerja utamanya di perusahaan asal Amerika Serrikat itu.


Anggota MKD Akbar Faizal awalnya bertanya apakah Maroef pernah menduduki jabatan lain selain di kemiliteran sebelum jadi bos Freeport. 


Hal ini karena tiba-tiba seorang Waka BIN bisa duduk menjadi CEO di sebuah perusahaan multinasional sekelas Freeport.


"Apakah salah satu tugas bapak untuk memperpanjang kontrak karya?" tanya Akbar dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).


"Tidak ada, saya secara profesional," jawab Maroef.


Akbar juga mencecar Maroef soal Freeport yang ngotot minta kekhususan. 


Padahal Indonesia sudah memiliki UU Minerba dimana seluruh perusahaan asing harus tunduk dan tidak ada lagi kontrak karya yang diperpanjang. Tetapi Freeport ngotot minta kontrak karya dengan Indoensia diperpanjang.


"Yang mulia, ini bukan kekhususan, hanya saja perhitungan bisnis PT Freeport menanamkan investasi yang besar. Sebelum proses produksi ada persiapan panjang sebelum proses berproduksi, proses nya bisa 5 sampai 10 tahun persiapannya," jawab Maroef.


3 Desember 2015


MKD gandeng polisi buat panggil paksa Riza Chalid karena mangkir


Pengusaha Riza Chalid mangkir dari pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam persidangan skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.


Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan apabila Riza kembali mangkir dari pemanggilan yang kedua kalinya, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa.


"Dua kali dia tidak hadir kita panggil paksa," kata Junimart saat jeda persidangan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, Kamis (3/12).


Junimart menjelaskan Pemanggilan paksa tersebut sesuai tata beracara di MKD adalah dengan meminta bantuan pihak Kepolisian. 


Meski demikian, dia menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan waktu kedua pemanggilan itu.


Riza Chalid diketahui seharusnya menjadi pihak terpanggil oleh MKD dalam persidangan yang digelar, Kamis (3/12) bersamaan dengan persidangan Maroef Sjamsoeddin.


Namun, sampai persidangan sudah berjalan setengah jalan, sosok yang disebut Menteri ESDM Sudirman Said tak menampakkan diri di Kompleks Parlemen, Senayan.


7 Desember 2015


Diperiksa MKD, Setnov protes laporan Sudirman & rekaman bos Freeport


Sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, digelar tertutup di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 


Dalam sidang itu, Setya sempat mempermasalahkan legal standing Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai pihak yang melaporkannya ke MKD.


"Beliau kurang menerima apa yang disampaikan pengadu," terang Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Guntur Sasono, selepas sidang MKD diskors di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).


Tak hanya mempermasalahkan soal kapasitas Sudirman melaporkan dirinya, Setya juga protes soal pembicaraannya yang direkam saat bertemu pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin.


"Sehingga mencoba untuk membela diri bahwa rekaman itu seolah tidak sah," sambungnya.


14 Desember 2015


Luhut semprot anggota MKD: Mohon komentar yang mulia diukur!


Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, masih memberikan keterangan di hadapan majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal dugaan pelanggaran etik Ketua DPR, Setya Novanto. Luhut ditanya seputar isi rekaman yang namanya disebut sebanyak 66 kali.


Beberapa pertanyaan anggota MKD langsung dijawab tegas Luhut. Luhut juga tak segan menjawab ketus pertanyaan yang dianggapnya tak substantif.


Seperti saat ditanya anggota MKD dari Fraksi PAN, A Bakri. Bakri bertanya soal pembicaraan Luhut yang mengaku bertemu dengan Jokowi tadi malam.


"Pak Luhut akhir-akhir marah, Pak Jokowi marah, apakah dalam pertemuan tadi malam tak membahas soal masalah ini (kontrak Freeport). Rasanya tak mungkin, tapi ya tidak apa-apa," kata Bakri, di ruangan sidang MKD, Gedung DPR, Senin (14/12).


Luhut semula diam mendadak melakukan instruksi. 


"Instruksi pimpinan, saya di sini disumpah, mohon komentar yang mulia diukur, jangan sampai pertanyaan yang mulia membuat saya melanggar sumpah," ucap Luhut tegas.


16 Desember 2015


Setya Novanto resmi mundur dari ketua DPR


Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. Keputusan itu terhitung dimulai hari ini.


Hal itu dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat dalam sidang putusan pelanggaran etika Setya.


"Terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015, dinyatakan berhenti dari ketua DPR periode 2014-2019," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).


Atas mundurnya Setya, kata Surahman, maka sidang dugaan pelanggaran etik Setya dinyatakan ditutup. Artinya tidak ada lagi pembahasan tentang kasus ini.


"Sidang dinyatakan ditutup," tegasnya.


Seperti diketahui, Setya Novanto menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 


Hasil sidang, 10 anggota MKD memberikan sanksi sedang, sedangkan 7 anggota meminta sanksi berat.


Sebagai tambahan informasi, Sudirman Said yang belum genap dua tahun menjadi menteri, bersama Anies Baswedan dicopot dari jabatannya pada 27 Juli 2016. 


Saat itu, Jokowi ataupun pihak Istana tak memberikan penjelasan terkait pencopotan Anies dan Sudirman.


Adapun Sudirman, beberapa bulan sebelum dicopot sempat menjadi sorotan karena melaporkan Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, ke Mahkamah Kehormatan Dewan. 


Sudirman melaporkan Novanto atas dugaan pencatutan nama Jokowi-JK untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia.


Sumber: Fajar

Komentar