“Dari situ baru kita bisa meyakini bahwa memang ijazah itu disita, tapi belum sampai tahap apakah itu asli atau tidak, karena barang yang hanya dilihat sekilas belum tentu juga bisa kita simpulkan asli atau tidak.”
“Tapi bisa kita konfirmasi bahwa ijazah itu benar memang disita penyidik ketika ditunjukkan kepada saksi sebelum diperiksa,” imbuhnya, menjelaskan strategi hukum yang akan mereka tempuh.
Analogi Kebakaran Kejaksaan Agung dan Kekhawatiran Barang Bukti 'Ambyar'
Puncak dari pernyataan Khozinuddin adalah ketika ia secara terang-terangan mengimbau publik untuk bersama-sama mengawal Polda Metro Jaya.
Alasannya bukan untuk mendukung polisi, melainkan untuk mencegah terulangnya insiden misterius yang bisa melenyapkan barang bukti kunci.
“Saya juga mengimbau, mari kita jaga-jaga Polda Metro Jaya, karena kabar tentang ijazah Saudara Joko Widodo yang sudah disita di Polda Metro Jaya harus kita kawal bersama. Kenapa? Karena banyak kasus sedang menangani perkara besar akhirnya terjadi kebakaran,” bebernya dengan nada serius.
Ia kemudian menarik contoh spesifik yang pernah menggegerkan publik, yakni kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung beberapa tahun silam saat lembaga tersebut tengah menangani kasus-kasus kakap.
“Misalnya di Kejaksaan Agung sedang menangani kasus besar, kantornya kebakaran.
Kami khawatir, nanti nangani ijazah palsu Saudara Jokowi, ijazahnya disita Polda Metro Jaya, lalu ruang Polda Metro Jaya kebakaran, lalu nggak bisa dilanjutkan karena barang bukti hilang. Karena apa? Kebakaran. Lalu ambyar.”
Menurutnya, kasus ini bukan lagi sekadar pertarungan hukum biasa, melainkan menyangkut marwah dan warisan sejarah bangsa yang harus diselamatkan untuk generasi mendatang.
“Kita tidak sedang bicara kita pada hari ini, tapi kita bicara Indonesia di masa depan, kita bicara legacy, warisan Indonesia ini untuk masa yang akan datang, untuk anak cucu generasi selanjutnya.”
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?