Isu Masa Jabatan Presiden Bertambah Jadi 8 Tahun, Ketua MPR Membantah

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:10 WIB
Isu Masa Jabatan Presiden Bertambah Jadi 8 Tahun, Ketua MPR Membantah


POLHUKAM.ID -
Ketua MPR Ahmad Muzani membantah isu  masa jabatan presiden akan bertambah menjadi 8 tahun.

Muzani menyebut, tak ada pembahasan hal tersebut di MPR. Menurutnya, isu itu adalah hal yang mengada-ada.

“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran. Di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, nggak ada sama sekali. Itu asli itu sesuatu yang mengada-ada, nggak ada sama sekali," kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Muzani menjamin sama sekali tidak ada usulan perubahan masa jabatan presiden di MPR. Ia meminta agar tak mengembangkan isu yang tak terpikirkan sama sekali.

"Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja nggak terpikir sama sekali," jelas dia.

Sebelumnya, Muzani menyampaikan bahwa Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Badan Pengkajian MPR dengan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN," ujar Muzani saat membuka Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat, 15 Agustuz 2025.

Walau demikian, Muzani menilai rumusan awal itu masih harus dilengkapi dan masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Karenanya, dia meminta seluruh masyarakat untuk terlibat memberikan masukan demi memperkuat konsep rumusan awal PPHN.

"Kami mengajak kepada segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, memberikan masukan terkait dengan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara," kata Muzani.

Sumber: disway

Komentar