POLHUKAM.ID - Sebuah video yang diduga memperlihatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas kepada jajarannya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, sosok diduga Listyo melarang keras massa anarkis untuk menyerang markas kepolisian, khususnya Mako Brimob.
"Mulai hari ini haram hukumnya, ya, yang namanya Mako diserang. Haram hukumnya!" ujar Kapolri dalam video yang dikutip Minggu, 31 Agustus 2025.
Instruksi tersebut muncul di tengah memanasnya situasi demonstrasi besar-besaran di Jakarta sejak Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.
Gelombang protes tersebut dipicu isu tunjangan fantastis anggota DPR dan meninggalnya pengendara ojek online karena terlindas mobil rantis, hingga berujung ricuh di beberapa titik, termasuk depan gedung DPR RI dan Mako Brimob.
Aksi massa bahkan sempat meluas ke pemukiman dan menimbulkan aksi penjarahan di sejumlah rumah pejabat.
Dalam video yang viral itu, Listyo juga memberi perintah jelas kepada aparatnya jika massa nekat masuk ke area asrama polisi.
"Kalau sampai kemudian mereka masuk, aturan sudah ada, terapkan aturan itu! Kalau sampai masuk ke asrama, tembak! Rekan punya peluru karet, tembak! Paling tidak kakinya. Tidak usah ragu-ragu," tegasnya.
Perintah tersebut langsung disambut riuh tepuk tangan puluhan anggota polisi di ruangan, seolah sedang merayakan kabar gembira.
Listyo pun menambahkan bahwa dirinya siap menanggung segala risiko dari instruksi tersebut.
"Kalau ada yang menyalahkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo siap bertanggung jawab," ujarnya.
Artikel Terkait
Buni Yani Sindir KPK: Fokus Tangkap Bupati, Keluarga Jokowi Kebal Hukum?
Jokowi Siap Blusukan 7.000 Kecamatan Demi PSI: Haus Kekuasaan atau Strategi 2029?
Din Syamsuddin Bongkar Skenario Board of Peace Trump: Indonesia Terjebak atau Diplomasi Cerdik?
PDIP Protes Program Makan Gratis Prabowo: Benarkah Takut Kalah Lagi di Pilpres 2029?