2 Polisi di NTT Dipecat Karena Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis

- Minggu, 23 Maret 2025 | 13:50 WIB
2 Polisi di NTT Dipecat Karena Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis

POLHUKAM.ID - Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.


Kedua anggota yang diberhentikan adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H.


"Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar kode etik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Sabtu (22/3/2025).


Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi.


Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L. 


Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.


"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tegas Hendry.


Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler