Belum Ada Aparat yang Minta Pencekalan Silfester Matutina

- Jumat, 05 September 2025 | 10:50 WIB
Belum Ada Aparat yang Minta Pencekalan Silfester Matutina



POLHUKAM.ID -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyatakan sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengajukan pencekalan terhadap terdakwa yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

"Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina)," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 4 September 2025.

Oleh sebab itu, Imipas tidak bisa melakukan tracking terhadap seseorang yang bermasalah dengan hukum bila tidak ada permintaan dari aparat penegak hukum (APH).




“Tidak boleh saya track individu tanpa ada permintaan dari APH,” kata Agus.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan serius untuk mengejar dan mengeksekusi Silfester Matutina. 

“Sudah, kami sudah minta sebenarnya (eksekusi Silfester),” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa 2 September 2025.

Burhanuddin juga membantah pihaknya mendiamkan kasus Silfester. Menurutnya, sampai saat ini Silfester masih dicari oleh penyidik.

“Kita sedang cari, dan Kejari (Jaksel) kan sedang mencari kan,” kata Burhanuddin.

Sebagaimama diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Namun, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut. Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sayangnya, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan, PK Silfester gugur. 

Sumber: RMOL 

Komentar