POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan usulan wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang diusulkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie patut dipertimbangkan.
Menurutnya, gagasan yang dikemukakan adalah tetap mempertahankan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, namun membuka ruang agar Wakil Presiden dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan langsung oleh Presiden terpilih kepada MPR.
Gagasan ini semakin relevan dengan ketentuan baru yang meniadakan persyaratan ambang batas 20% pencalonan presiden.
"Di tengah tuntutan demokratisasi yang lebih substansial dan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan yang kuat, pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik dalam praktik demokrasi elektoral kita. Salah satunya, tekanan kompromi politik dalam proses pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap kali menimbulkan distorsi arah kepemimpinan nasional," ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Peluncuran Buku 'Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945' di Jakarta, Jumat (4/7).
Adapun ketentuan tersebut membuka peluang calon presiden lebih dari 3 orang, dengan mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum Pemilu yang cenderung bersifat transaksional.
Bamsoet memaparkan melalui skema baru yang diusulkan, calon presiden tetap maju melalui pemilu langsung, namun ia tidak harus terikat lebih awal dengan calon wakil presiden dalam satu paket pasangan.
Setelah terpilih, presiden diberikan ruang untuk mengajukan satu atau dua nama calon wakil presiden kepada MPR.
Selanjutnya, MPR akan memilih dan menetapkan Wakil Presiden yang baru berdasarkan persetujuan mayoritas anggota MPR.
Menurut Bamsoet, langkah ini dipercaya dapat mengembalikan posisi strategis MPR dalam sistem ketatanegaraan yang selama ini cenderung dipinggirkan pasca amandemen.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Kerugian Negara Ratusan Miliar?
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?