Sukabumi, polhukam.id – Polemik bantuan hukum desa antara Law Firm Marpaung dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, kini berproses di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung.
Direktur Law Firm Marpaung, H. Irianto Marpaung menerangkan proses persidangan telah berjalan dua kali. “Namun sidangnya tertutup,” ungkap Irianto Marpaung, Selasa (02/01/2023).
Secara spesifik, Irianto Marpaung belum merinci secara jelas proses persidangan. “Sidang pertama, kami diminta memperbaiki gugatan, dan sudah kami lakukan,” jelasnya.
Hanya saja, sebut dia, dari data yang ia miliki, ada kejanggalan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya