POLHUKAM.ID -Istana Kepresidenan membantah kabar yang menyebut reshuffle Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dilakukan karena dirinya berulang kali mengajukan permintaan mundur.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pergantian Sri Mulyani murni merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam menyusun formasi kabinet.
“Ya bukan mundur, bukan dicopot. Jadi Pak Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, tentunya kita semua paham bahwa beliau memiliki hak prerogatif. Maka kemudian atas evaluasi beliau, memutuskan untuk melakukan perubahan formasi,” kata Prasetyo dalam pernyataan usai pelantikan, seperti dikutip hari Selasa, 8 September 2025.
Ia menambahkan, publik tidak perlu terjebak pada spekulasi. Prasetyo juga mempertanyakan kenapa Sri Mulyani mengajukan diri mundur dari kabinet.
“Pertanyaannya kenapa mundur. Bismillah apa yang menjadi keputusan Bapak Presiden, kita doakan bersama-sama semoga itu menjadi keputusan yang membawa kebaikan bagi kita semua,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani dikabarkan sudah dua kali mengajukan permintaan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan. Permintaan itu tidak dikabulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan terakhir disampaikan di sela-sela sidang kabinet pada Minggu, 30 September 2025, di Hambalang, beberapa jam setelah rumahnya dijarah, sebagaimana terungkap dalam podcast Jelasin Dong Tempodotco.
Meski demikian, setelah penolakan tersebut, Sri Mulyani tetap melaksanakan tugasnya sebagai Menteri Keuangan hingga diumumkannya reshuffle kabinet pada Senin, 8 September 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?