POLHUKAM.ID - Kabar buruk datang dari Raja Ampat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk kembali memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel, sebuah langkah yang memicu kekhawatiran serius dari Greenpeace Indonesia.
Keputusan ini dinilai tidak hanya membahayakan ekosistem Raja Ampat, tetapi juga melanggar undang-undang dan mengabaikan suara puluhan ribu masyarakat.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @greenpeaceid, organisasi lingkungan tersebut menyuarakan peringatan keras, dikutip Jumat (12/9/2025).
"Alerta! Alerta! PT Gag Beroperasi Lagi!" Mereka menyoroti ironi bahwa alih-alih mencabut semua izin tambang nikel yang membahayakan ekosistem kepulauan Raja Ampat.
Kementerian ESDM justru mempertahankan PT Gag Nikel dan kini memberi lampu hijau untuk mereka kembali beroperasi.
Greenpeace menegaskan bahwa kembalinya operasi PT Gag merupakan "pengabaian langsung terhadap ekosistem laut Raja Ampat yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia."
Tak hanya itu, keputusan ini juga secara terang-terangan "melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil."
Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyampaikan kekecewaannya.
"Raja Ampat bukan sekadar harta nasional, ia adalah warisan dunia," tegasnya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?