POLHUKAM.ID - Kontroversi antara influencer Ferry Irwandi dan Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring terus menyita perhatian publik.
Persoalan ini bermula dari pernyataan Ferry usai demonstrasi besar menolak DPR RI pada akhir Agustus 2025 lalu, yang kemudian dianggap menyinggung institusi TNI.
Nama Ferry, yang juga dikenal sebagai CEO Malaka Project, langsung jadi perbincangan hangat setelah Juinta menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana dalam ucapan sang influencer.
Isu ini pun menyeret diskusi soal batas kebebasan berekspresi, tuduhan fitnah, hingga kemungkinan langkah hukum.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat suara dalam siniar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang Kamis (11/9/2025).
Ia diminta mengulas duduk perkara yang menyeret nama Ferry.
“Ferry ini, katanya bicara di forum publik, bahwa ‘untung kita bisa menggagalkan rencana darurat militer’. Dari situ, dianggap dia memfitnah seolah-olah TNI mau memberlakukan hukum darurat,” jelas Mahfud.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini menyebut langkah Dansat Siber TNI terhadap Ferry sejatinya belum masuk ranah laporan resmi.
“Itu disampaikan ke Polri, tapi masih didiskusikan, apakah bisa diproses hukum atau tidak. Jadi, belum ada laporan formal,” kata Mahfud.
Menurutnya, TNI masih menimbang apakah pernyataan Ferry dapat dikategorikan provokasi atau fitnah yang berimplikasi hukum.
Menariknya, Mahfud menilai ucapan Ferry tidak sepenuhnya salah.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?