Menteri HAM Usul Pembuatan Tempat Khusus Demo di Halaman Gedung DPR, Bagaimana Menurutmu?

- Minggu, 14 September 2025 | 15:10 WIB
Menteri HAM Usul Pembuatan Tempat Khusus Demo di Halaman Gedung DPR, Bagaimana Menurutmu?




POLHUKAM.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar DPR membuat lapangan demonstrasi di halaman DPR agar massa tidak menggelar unjuk rasa di badan jalan.


"Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang," kata Natalius Pigai di sela meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, dilansir ANTARA, Jumat (12/9/2025).


Lapangan itu disebut sebagai pusat demokrasi


Pigai berharap agar setiap pimpinan atau perwakilan lembaga tersebut harus keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat.


Menurut dia, pusat demokrasi itu tak hanya berpeluang dibuka di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.


Ia pun siap apabila usulan itu diterima oleh kementerian/lembaga, maka akan dibuatkan peraturan tingkat menteri.


"Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi," ucapnya.


Halaman sempit jangan dipaksakan


Menteri kelahiran Paniai, Papua Tengah itu beralasan ide itu muncul agar ketika masyarakat menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan tidak membatasi hak orang lain untuk beraktivitas atau berlalu lintas di jalan raya.


"Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan. Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan," ucapnya.


Menteri HAM menambahkan konstitusi menjamin kebebasan berpendapat masyarakat termasuk menyampaikan aspirasi asalkan sesuai dengan koridor.


Namun, ia menekankan apabila penyampaian tersebut disertai perbuatan rusuh, merusak fasilitas umum, maka para pelaku tersebut harus diproses hukum.


Sumber: Kompas

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini